Budaya berasal dari bahasa sansekerta yaitu Buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari Buddhi ( budi atau akal ), jadi budaya dapat didefinisikan hal – hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia serta cara manusia hidup.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk system agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang – orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan – perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh, budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur – unsur sosio – budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Beberapa alasan suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri. “citra yang memaksa” itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti “individualisme kasar” di Amerika, keselarasan individu dengan alam” di Jepang, dan “kepatuhan kolektif” di Cina. Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka. Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktifitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut dengan superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta seluruh struktur – stuktur sosial, religious, dan lain – lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dari artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuam – kemampuan yang lain, yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi system ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari – hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda – benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda – benda yang bersifat nyata, misalnya pola – pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain – lainnya yang kesemuanya ditunjukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Secara etimologi, dalam hal ini adat berasal dari bahasa Arab yang berarti “kebiasaan”, jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang – ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan – kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang di anggap memiliki nilai dan di junjung serta di patuhi masyarakat pendukungnya.
Adat istiadat merupakan lebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang mengikat norma dan kelakuan didalam masyarakat, sehingga dalam melakukan suatu tindakan mereka akan memikirkan dampak akibat dari perbuatannya atau sekumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Terwujudnya adat istiadat ini diibaratkan menanam tumbuhan yang tidak terlalu kuat pohonnya seperti kacang panjang dan lada. Kacang panjang atau lada menjadi kuat batangnya hanya jika tanah disekitarnya selalu digemburkan sehingga kandungan oksigen dalam tanah lebih banyak dan akarnya mudah menembus tanah. Pohon dapat berdiri tegak dan makin tinggi jika diberi kayu anjungan. Pada saat orang lupa mengambak dan mengajung, maka tumbuhan menjadi kerdil atau mati sama sekali. Demikian pula pelaksanaan adat istiadat ini di tengah-tengah masyarakat. Sebelum masa penjajahan ini mencakup segala praktik sehari – hari msyarakat waktu itu, termasuk praktik – praktik seperti ziarah kubur, berkunjung ke tempat sakral, memasuki hutan, percaya pada kekuatan alam selain manusia.
Kriteria yang paling menentukan bagi konsepsi tradisi itu adalah bahwa tradisi itu diciptakan yang melalui tindakan dan kelakuan orang – orang melalui fikiran dan imaginasi orang – orang yang diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya ( skils dalam Sayogyo, 1985 : 90 ).
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi keracunan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.
Menurut Jalaluddin Tunsam ( seorang yang berkebangsaan Arab yang tinggal di Aceh dalam tulisannya pada tahun 1660 ). “Adat” berasal dari bahasa Arab ( adah ), yang berarti “cara” , “kebiasaan”.
Di Indonesia kata adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenalkan pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama islam pada sekitar abad ke 16 – an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada undang – undang Negeri Melayu.
Hukum adat di Indonesia, dari 19 daerah lingkungan hukum ( rechtskring ) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Hukum adat mengenai tata negara.
2. Hukum adat mengenai warga ( hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan ).
3. Hukum adat mengenai delik ( hukum pidana )
Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” ( bahasa Belanda ) yaitu untuk memberi nama pada satu system pengendalian sosial ( social control ) yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Pendapat lain terkait terbentuk dari hukum adat, selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara lebih detail terdiri dari hukum adat yang tercatat ( beschreven ), seperti yang dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang sangat cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang di dokumentasikan ( gedocumenteerch ) sepert dokumentasi awig – awig di Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar